Jumat, 20 November 2015
Jumat, 23 Oktober 2015
ANGGARAN DASAR ( AD ) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) MGBK SMPN KABUPATEN LUMAJANG
ANGGARAN
DASAR
MGBK
SMP NEGERI/SWASTA KABUPATEN
LUMAJANG
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Bimbingan
Konseling SMP Negeri /Swasta
Kabupaten Lumajang, menyadari pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme
guru BK, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru BK SMP
Negeri / Swasta , bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing
madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru BK SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang bersama-sama membentuk
organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMP Negeri / Swata Kabupaten Lumajang , yang disingkat MGBK SMP Negeri /
Swasta Kabupaten Lumajang yang memiliki Anggaran
Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar
Pendirian
MGBK SMP
Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang didirikan berdasarkan :
a. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan
kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989
tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier,
kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga
pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal
2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru BIMBINGAN KONSELING SMP Negeri /Swasta Kabupaten Lumajang disingkat MGBK SMP Negeri / Swasta
Kabupaten Lumajang.
Pasal
3
Kedudukan
MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupatent
Lumajang berkedudukan di kabupaten Lumajang
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah :
1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru BK SMP Negeri/ Swasta.
2.
Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru BK SMP Negeri / swasta
3.
Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan dalam melayani siswa SMP Negeri / swasta dan masyarakat pada umumnya.
4.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan
tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi,
kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1.
Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGBK SMP
Negreri / swasta maupun dengan
masyarakat lain diluar MGBK SMP Negeri / swasta Kabupaten Lumajang
2.
Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru BK
SMP Negeri / Swasta Kaupaten Lumajang.
3.
Mengusahakan siswa dalam mencapai kemandiriannya bagi siswa SMP Negeri /
Swasta agar mencapai yang dicita citakan.
4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan
mempertahankan martabat dan profesi guru.
5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan
tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan
organisasi ini dapat bersumber dari :
1.
Sekolah / BOS
2.
Pemerintah ( APBN atau APBD )
3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
1.
MGBK SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang adalah organisasi non struktural di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Lumajang.
2.
Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari
:
Ketua : Drs Moh. IMRON .M Psi
Wakil
Ketua : NANING ISNAINING SPd
Sekretaris : TITIN SITI H SPd
Bendahara
: Dra Marina Dwi Marti S
Bidang Pengembangan
Organisasi : Drs.AGUS SURYONO
Bidang Penelitian Akademis :
SUGENG,S.Pd
Bidang Humas dan Publikasi :
SIYAR,S.Pd
Bidang Kurikulum dan IT : Sitta Lestika,SPd
Rofi’a Indah Wati,M.Psi
Bab
III
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru Bimbingan konseling (BK) di SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang.
Pasal 9
Status Keanggotaan
1.
Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMP
Negeri / swasta Kabupaten Lumajang.
2.
Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru BK SMP Negeri / Swasta Kabupaten
Lumajang
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah :
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi guru.
Pasal 11
Hak Anggota
1.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan
oleh organisasi.
2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
3.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan
Pengurus
1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan
Bidang-bidang tertentu.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan
kembali pada pemilihan periode berikutnya .
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Pengurus
- Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal,
maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
- Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi , dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota
MGBK.
- Sekretaris
menjalankan tugas –tugas administrasi serta urusan surat menyurat untuk
keperluan organisasi.
- Bendahara
mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung Jawabkan
kepada Rapat Anggota.
- Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program
sesuai bidang kerja masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN
DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah
dengan Rapat Anggota MGBK
yang dengan sengaja diadakan untuk meksud
tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGBK.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang
hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti
yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar
dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGBK.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang
Anggota MGBK yang sengaja diadakan untuk
maksud tersebut.
2.
Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
amggota MGBK.
3.
Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota
MGBK
Pasal 17
Penutup
1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada
pertemuan Guru-guru BK SMP
Negeri / swasta Kabupaten lumajang di SMPN 1 Sumbersuko tanggal 05 Oktober 2011
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota
MGBK SMP
Negeri / swasta Kabupaten Lumajang di SMPN 1 Sumbersuko.
Disahkan
di : Lumajang
Tanggal : 05 Oktober 2011
Ketua MGBK SMP
Sekretaris
Kabupaten
Lumajang,
Drs MOH .IMRON M.Psi TITIN SITI HARTINI
NIP.19621110 199003 1 019
NIP. 1974O729 199802 2 001
Mengetahui,
a/n Ketua MKKS Kab. Lumajang Pembina MGBK SMP
wakil ketua Kab Lumajang
MAHFUD .S.Pd.M.Pd IMRON
ROSHADI SP.d,MPd
NIP.1968O912
1991031009 NIP.19610928
198302 1 003
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MGBK SMP NEGERI / SWASTA
KAB.LUMAJANG
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran
Dasar Musyawarah Guru Bimbingan Konseling
di SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang ,yang isinya bersifat teknis
dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Di Setiap Kota dibentuk MGBK. di kabupaten Lumajang dengan nama MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang.
Pasal 3
Sifat
MGBK bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional
atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang pembinaan keilmuan di SMP negeri / Swasta baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1.
Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan
pengurus dalam satu periode.
2.
Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri
dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus
merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai
berikut :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Bidang Pengembangan
Organisasi
7.
Bidang Pengembangan
Akademik
8.
Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
Pasal 6
Pelindung
Pelindung
MGBK SMP
Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang
dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang
Pasal 7
Pembina
Pembina MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten
Lumajang dijabat oleh Kepala SMP Negeri 2 Sumbersuko.
Pasal 8
PEMBINA
Pembina MGBK SMP Negri / Swasta Kabupaten Lumajang dijabat oleh Kepala Sekolah SMPN yang berlatar
belakang Pendidikan bimbingan konseling dilingkungan
Kabupaten lumajang / Kepala Sekolah SMPN yang ditunjuk oleh MKKS SMP Negeri /
swasta
Pasal 9
Mekanisme Kerja
1.
Hubungan MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten
lumajang dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luamajang bersifat pembinaan.
2.
Hubungan MGBK SMPNegeri / Swasta Kab. Lumajang dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif
3.
Hubungan MGBK SMP Negeri /Swasta Kab. Lumajang dengan Pembina bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGBK SMP Negri / Swasta harus
berlatar belakang pendidikan Bimbingan Konseling
Pasal 11
Ketua
membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus
dapat mengangkat beberapa petugas yang diperbantukan pada bidang-bidang
tertentu.
Pasal 13
Petugas yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua
organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
1.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah
menunjukkan aktifitas pada jajaran
kepengurusan MGBK SMP Negeri / Swasta di Kab. Lumajang.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam
setiap kegiatan Yang diadakan oleh MGBK SMP negeri/ swasta di Kab.Lumajang
Pasal 15
Pengurus
dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh
anggota pada Sidang Anggota MGBK.
Pasal 16
Pengurus MGK SMP Negeri /Swasta Kabupaten dibentuk oleh rapat MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten, melalui pemilihan secara langsung
dengan masa jabatan/ masa bakti selama 3 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota
yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP Negeri/ swasta secara
otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota
akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1.
Meninggal dunia.
2.
Tidak menjadi guru BK SMP Negeri / Swasta di Kab.Lumajang
3.
Pindah domisili di luar kab. Lumajang karena mutasi atau mendapat
promosi jabatan di luar kab. Lumajang
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGBK DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang
Anggota berfungsi untuk :
1.
Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
2.
Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun Program Kerja
4.
Memilih Pengurus.
5.
Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGBK
1.
Sidang Istimewa Anggota MGBK dilaksanakan apabila :
a.
Terjadi penyimpangan AD / ART.
b.
Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP.
2.
Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGBK sama dengan Sidang Anggota MGBK.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat –
rapat bersifat untuk :
1.
Mengevaluasi Program Kerja.
2.
Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.
Melakukan konsulidasi organisasi.
4.
Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan
organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1.
Sidang Anggota MGBK diadakan sekurang-kurangnya
2 ( dua ) tahun sekali.
2.
Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun .
3.
Pertemuan MGBK diadakan sekurang-kurangnya
2 ( dua ) kali dalam satu semester.
4.
Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5.
Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas
dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.
Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
dari anggota yang hadir.
7.
Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah
dengan persetujuan peserta sidang / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua
penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada
pertemuan MGBK / Anggota MGBK.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang
organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGBK Negeri /Swasta Kab Lumajng.
BAB VIII
PENUTUP
- Anggaran
Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru BK SMP
Negeri / Swasta Kab Lumajang di SMPN
1 Lumajang tanggal , 5 Oktober 2011.
- Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBKSMP Negeri / Swasta
Kab.Lumajang
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBK SMP Negeri /Swasta Kab.Lumajang
Disahkan di : Lumajang
Tanggal : 05 Oktober 2011
Ketua
MGMP PKn SMP Sekretaris,
Kabupaten
Lumajang,
Drs. MOH IMRON M.Psi TITIN SITI HARTINI
NIP.19650807
198803 1
014 NIP. 1974O729 199802 2 001
Mengetahui,
a/nKetua MKKS Kab. Lumajang Pembina
MGBK SMP
Kab. Lumajang
Kab. Lumajang
MAHFUD .S.Pd.M.Pd IMRON
ROSHADI SP.d,MPd
NIP.19680912 199103
1 009 NIP.19610928
198302 1 003
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING ( MGBK)
SMP/MTs
KABUPATEN LUMAJANG
TELAH DIKETIK ULANG DENGAN
PENYEMPURNAAN DAN PEMBETULAN DARI KESALAHAN KETIK
Dipublikasikan di
: Lumajang
Tanggal : 05
Oktober 2011
Ketua MGBK SMP Sekretaris,
Kabupaten
Lumajang,
Drs. MOH IMRON M.Psi . TITIN SITI HARTINI
NIP.19621110 199003 1 019 NIP. 1974O729 199802 2 001
Mengetahui
Ketua MKKS Kab. Lumajang Pembina
MGBK
Kab. Lumajang
MAHFUD .S.Pd.M.Pd IMRON
ROSHADI SP.d, MPd
NIP.1968091219913 1
009 NIP.19610928
198302 1 003
Menyetujui,
,
Pembina Ketua
MGBK Kab. Lumajang MGBK Kab Lumajang
IMRON ROSHADI
SP.d,MMPd Drs. MOH IMRON M.Psi
NIP.19610928
198302 1 003 NIP.19621110
199003 1 019
MUSYAWARAH
GURU BIMBINGAN
KONSELING ( MGBK )
SMP
NEGERI /SWASTA KABUPATEN LUMAJANG
SEKRETARIAT
: SMP NEGERI 1 SUMBERSUKO
JLN.
RAYA
SUMBERSUKO Telp. 0334 7700200
ANGGARAN
DASAR
MGBK
SMP NEGERI/SWASTA KABUPATEN
LUMAJANG
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Bimbingan
Konseling SMP Negeri /Swasta
Kabupaten Lumajang, menyadari pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme
guru BK, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru BK SMP
Negeri / Swasta , bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing
madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru BK SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang bersama-sama membentuk
organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMP Negeri / Swata Kabupaten Lumajang , yang disingkat MGBK SMP Negeri /
Swasta Kabupaten Lumajang yang memiliki Anggaran
Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar
Pendirian
MGBK SMP
Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang didirikan berdasarkan :
a. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan
kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989
tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier,
kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga
pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal
2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru BIMBINGAN KONSELING SMP Negeri /Swasta Kabupaten Lumajang disingkat MGBK SMP Negeri / Swasta
Kabupaten Lumajang.
Pasal
3
Kedudukan
MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupatent
Lumajang berkedudukan di kabupaten Lumajang
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah :
1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru BK SMP Negeri/ Swasta.
2.
Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru BK SMP Negeri / swasta
3.
Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan dalam melayani siswa SMP Negeri / swasta dan masyarakat pada umumnya.
4.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan
tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi,
kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1.
Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGBK SMP
Negreri / swasta maupun dengan
masyarakat lain diluar MGBK SMP Negeri / swasta Kabupaten Lumajang
2.
Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru BK
SMP Negeri / Swasta Kaupaten Lumajang.
3.
Mengusahakan siswa dalam mencapai kemandiriannya bagi siswa SMP Negeri /
Swasta agar mencapai yang dicita citakan.
4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan
mempertahankan martabat dan profesi guru.
5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan
tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan
organisasi ini dapat bersumber dari :
1.
Sekolah / BOS
2.
Pemerintah ( APBN atau APBD )
3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
1.
MGBK SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang adalah organisasi non struktural di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Lumajang.
2.
Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari
:
Ketua : Drs Moh. IMRON .M Psi
Wakil
Ketua : NANING ISNAINING SPd
Sekretaris : TITIN SITI H SPd
Bendahara
: Dra Marina Dwi Marti S
Bidang Pengembangan
Organisasi : Drs.AGUS SURYONO
Bidang Penelitian Akademis :
SUGENG,S.Pd
Bidang Humas dan Publikasi :
SIYAR,S.Pd
Bidang Kurikulum dan IT : Sitta Lestika,SPd
Rofi’a Indah Wati,M.Psi
Bab
III
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru Bimbingan konseling (BK) di SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang.
Pasal 9
Status Keanggotaan
1.
Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMP
Negeri / swasta Kabupaten Lumajang.
2.
Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru BK SMP Negeri / Swasta Kabupaten
Lumajang
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah :
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi guru.
Pasal 11
Hak Anggota
1.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan
oleh organisasi.
2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
3.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan
Pengurus
1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan
Bidang-bidang tertentu.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan
kembali pada pemilihan periode berikutnya .
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Pengurus
- Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal,
maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
- Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi , dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota
MGBK.
- Sekretaris
menjalankan tugas –tugas administrasi serta urusan surat menyurat untuk
keperluan organisasi.
- Bendahara
mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung Jawabkan
kepada Rapat Anggota.
- Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program
sesuai bidang kerja masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN
DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah
dengan Rapat Anggota MGBK
yang dengan sengaja diadakan untuk meksud
tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGBK.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang
hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti
yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar
dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGBK.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang
Anggota MGBK yang sengaja diadakan untuk
maksud tersebut.
2.
Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
amggota MGBK.
3.
Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota
MGBK
Pasal 17
Penutup
1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada
pertemuan Guru-guru BK SMP
Negeri / swasta Kabupaten lumajang di SMPN 1 Sumbersuko tanggal 05 Oktober 2011
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota
MGBK SMP
Negeri / swasta Kabupaten Lumajang di SMPN 1 Sumbersuko.
Disahkan
di : Lumajang
Tanggal : 05 Oktober 2011
Ketua MGBK SMP
Sekretaris
Kabupaten
Lumajang,
Drs MOH .IMRON M.Psi TITIN SITI HARTINI
NIP.19621110 199003 1 019
NIP. 1974O729 199802 2 001
Mengetahui,
a/n Ketua MKKS Kab. Lumajang Pembina MGBK SMP
wakil ketua Kab Lumajang
MAHFUD .S.Pd.M.Pd IMRON
ROSHADI SP.d,MPd
NIP.1968O912
1991031009 NIP.19610928
198302 1 003
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MGBK SMP NEGERI / SWASTA
KAB.LUMAJANG
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran
Dasar Musyawarah Guru Bimbingan Konseling
di SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang ,yang isinya bersifat teknis
dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Di Setiap Kota dibentuk MGBK. di kabupaten Lumajang dengan nama MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang.
Pasal 3
Sifat
MGBK bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional
atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang pembinaan keilmuan di SMP negeri / Swasta baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1.
Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan
pengurus dalam satu periode.
2.
Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri
dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus
merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai
berikut :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Bidang Pengembangan
Organisasi
7.
Bidang Pengembangan
Akademik
8.
Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
9. Bidang Kurikulum dan IT
Pasal 6
Pelindung
Pelindung
MGBK SMP
Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang
dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang
Pasal 7
Pembina
Pembina MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten
Lumajang dijabat oleh Kepala SMP Negeri 2 Sumbersuko.
Pasal 8
PEMBINA
Pembina MGBK SMP Negri / Swasta Kabupaten Lumajang dijabat oleh Kepala Sekolah SMPN yang berlatar
belakang Pendidikan bimbingan konseling dilingkungan
Kabupaten lumajang / Kepala Sekolah SMPN yang ditunjuk oleh MKKS SMP Negeri /
swasta
Pasal 9
Mekanisme Kerja
1.
Hubungan MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten
lumajang dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luamajang bersifat pembinaan.
2.
Hubungan MGBK SMPNegeri / Swasta Kab. Lumajang dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif
3.
Hubungan MGBK SMP Negeri /Swasta Kab. Lumajang dengan Pembina bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGBK SMP Negri / Swasta harus
berlatar belakang pendidikan Bimbingan Konseling
Pasal 11
Ketua
membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus
dapat mengangkat beberapa petugas yang diperbantukan pada bidang-bidang
tertentu.
Pasal 13
Petugas yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua
organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
1.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah
menunjukkan aktifitas pada jajaran
kepengurusan MGBK SMP Negeri / Swasta di Kab. Lumajang.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam
setiap kegiatan Yang diadakan oleh MGBK SMP negeri/ swasta di Kab.Lumajang
Pasal 15
Pengurus
dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh
anggota pada Sidang Anggota MGBK.
Pasal 16
Pengurus MGK SMP Negeri /Swasta Kabupaten dibentuk oleh rapat MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten, melalui pemilihan secara langsung
dengan masa jabatan/ masa bakti selama 3 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota
yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP Negeri/ swasta secara
otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota
akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1.
Meninggal dunia.
2.
Tidak menjadi guru BK SMP Negeri / Swasta di Kab.Lumajang
3.
Pindah domisili di luar kab. Lumajang karena mutasi atau mendapat
promosi jabatan di luar kab. Lumajang
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGBK DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang
Anggota berfungsi untuk :
1.
Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
2.
Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun Program Kerja
4.
Memilih Pengurus.
5.
Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGBK
1.
Sidang Istimewa Anggota MGBK dilaksanakan apabila :
a.
Terjadi penyimpangan AD / ART.
b.
Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP.
2.
Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGBK sama dengan Sidang Anggota MGBK.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat –
rapat bersifat untuk :
1.
Mengevaluasi Program Kerja.
2.
Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.
Melakukan konsulidasi organisasi.
4.
Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan
organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1.
Sidang Anggota MGBK diadakan sekurang-kurangnya
2 ( dua ) tahun sekali.
2.
Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun .
3.
Pertemuan MGBK diadakan sekurang-kurangnya
2 ( dua ) kali dalam satu semester.
4.
Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5.
Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas
dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.
Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
dari anggota yang hadir.
7.
Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah
dengan persetujuan peserta sidang / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua
penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada
pertemuan MGBK / Anggota MGBK.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang
organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGBK Negeri /Swasta Kab Lumajang.
BAB VIII
PENUTUP
- Anggaran
Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru BK SMP
Negeri / Swasta Kab Lumajang di SMPN
1 Lumajang tanggal , 5 Oktober 2011.
- Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBKSMP Negeri / Swasta
Kab.Lumajang
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBK SMP Negeri /Swasta Kab.Lumajang
Disahkan di : Lumajang
Tanggal : 05 Oktober 2011
Ketua
MGMP PKn SMP Sekretaris,
Kabupaten
Lumajang,
Drs. MOH IMRON M.Psi TITIN SITI HARTINI
NIP.19650807
198803 1
014 NIP. 1974O729 199802 2 001
Mengetahui,
a/nKetua MKKS Kab. Lumajang Pembina
MGBK SMP
Kab. Lumajang
Kab. Lumajang
MAHFUD .S.Pd.M.Pd IMRON
ROSHADI SP.d,MPd
NIP.19680912 199103
1 009 NIP.19610928
198302 1 003
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING ( MGBK)
SMP/MTs
KABUPATEN LUMAJANG
TELAH DIKETIK ULANG DENGAN
PENYEMPURNAAN DAN PEMBETULAN DARI KESALAHAN KETIK
Dipublikasikan di
: Lumajang
Tanggal : 05
Oktober 2011
Ketua MGBK SMP Sekretaris,
Kabupaten
Lumajang,
Drs. MOH IMRON M.Psi . TITIN SITI HARTINI
NIP.19621110 199003 1 019 NIP. 1974O729 199802 2 001
Mengetahui
Ketua MKKS Kab. Lumajang Pembina
MGBK
Kab. Lumajang
MAHFUD .S.Pd.M.Pd IMRON
ROSHADI SP.d, MPd
NIP.1968091219913 1
009 NIP.19610928
198302 1 003
Menyetujui,
,
Pembina Ketua
MGBK Kab. Lumajang MGBK Kab Lumajang
IMRON ROSHADI
SP.d,MMPd Drs. MOH IMRON M.Psi
NIP.19610928
198302 1 003 NIP.19621110
199003 1 019
Mengetahui
An. KETUA
MKKS KABUPATEN LUMAJANG
WAKIL
KETUA
MAHFUD .S.Pd.M.Pd
NIP.19680912 199103 1 009
Mengetahui
An. KETUA
MKKS KABUPATEN LUMAJANG
WAKIL
KETUA
MAHFUD .S.Pd.M.Pd
NIP.19680912 199103 1 009